"Saya telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut ke kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diperiksa, dan jika melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis," ujarnya.
Dirinya selalu mengingatkan para ASN bahwa aktivitas di media sosial diawasi banyak pihak, karena itu jangan menanggapi postingan dengan memberikan sikap atau tanda apapun.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Tugas utama ASN adalah menjaga netralitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Oleh karena itu mari kita gunakan saja hak pilih, jangan gunakan kesempatan dalam politik. Hal ini kerap saya sampaikan kepada ASN dalam menjelang pemilu dan pilkada 2024," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]