Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan, Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon sukses menyita 27.092 batang rokok tanpa pita cukai dalam dua aksi penindakan terpisah di wilayah Pulau Seram.
"Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000," jelas Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Jatmika, di Ambon, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Triliun Setiap Tahun
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendorong Bea Cukai melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di kawasan Waimital atau Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari lokasi itu, petugas menemukan penjualan rokok ilegal yang kemudian ditelusuri hingga ke tangan distributor utama di Waisarisa.
Hasil pengembangan tersebut disampaikan kepada Bea Cukai Ambon yang bergerak cepat melakukan penindakan lanjutan di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga:
Ada apa Dengan APH di Rokan Hilir, Rokok Ilegal Beredar Bebas Seolah Tanpa Hambatan
Seluruh proses hukum kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme Ultimum Remidium.
"Artinya, para pelaku dikenakan sanksi sebanyak tiga kali nilai cukai, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000," katanya.
Wasis mengapresiasi solidnya koordinasi antara unit-unit Bea Cukai yang turut andil dalam keberhasilan ini.