Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menilai masih banyak kabupaten/kota di wilayahnya yang melakukan penarikan retribusi sampah tanpa terlebih dahulu menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang layak.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Maluku.
Baca Juga:
Retribusi Sampah Belum Berlaku, DPRD Kritik Kurangnya Sosialisasi dari Pemprov DKI
Dalam pernyataan kepada media pada Sabtu (21/6/2025), anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa praktik semacam ini justru merugikan masyarakat serta memperparah kondisi lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan Sampah untuk diterapkan di 11 daerah kabupaten/kota di Maluku.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa retribusi sampah tetap dipungut meski belum ada TPS yang layak. Ini jelas merugikan masyarakat dan berdampak pada lingkungan. Karena itu, kami mendorong lahirnya ranperda ini sebagai payung hukum bersama,” jelas Wajo.
Baca Juga:
Pemko Padang Jemput Sampah dari Rumah Warga untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selain merusak estetika, dampaknya juga terasa dalam jangka panjang, seperti yang terjadi di Teluk Ambon yang kini tercemar oleh limbah plastik.
Kondisi ini diperburuk oleh minimnya fasilitas pengelolaan dan rendahnya kesadaran masyarakat.