MALUKU.WAHANANEWS.CO, Tiakur – Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang sedang menyelidiki kasus pemalsuan surat keputusan (SK) pernah menjadi honorer di Pemerintah MBD. Nah, indikasi SK palsu ini yang pakai oleh sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), yaitu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Disinyalir, penerimaan P3K ini ada indikasi tidak transparan Badan Kepegawaian BK dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM) bahwa ada peserta yang telah lama tidak bekerja sebagai tenaga honorer atau sudah putus kontrak, tetapi masih terdaftar sebagai peserta P3K.
Baca Juga:
Rasa Diabaikan Pemerintah: Jiwa Terancam, Warga Swadaya Bangun Jembatan Darurat Sungai Erai
Disebutkan Ketua Pansus Kasus P3K Kabupaten MBD, Kornelis Tuamain, saat ini adalah tahap meminta keterangan dari 20 orang saksi yang terdiri dari kepala desa dan kepala sekolah serta peserta seleksi P3K soal SK honorer yang digunakan peserta pada tahapan pendaftaran seleksi P3K tahun 2025.
"Iya, ada pertemuan yang lakukan hari ini mengundang sejumlah pihak dari kepala desa, kepala sekolah, dan peserta seleksi P3K. Sesuai dengan keputusan bersama anggota pansus, pertemuan ini dilakukan secara tertutup, sebab belum ada putusan final pada rapat paripurna untuk memastikan peserta yang melakukan pemalsuan SK pada tahap pendaftaran P3K,. Dan juga, untuk menghindari adanya politisir yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga terjadi kontroversi di masyarakat," jawaban Kornelis kepada MALUKU.WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Rabu (24/9/2025).
Tuamain mendalilkan, menurut tata tertib dan aturan dalam internal kelembagaan DPRD MBD bahwa pertemuan dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
“Pertemuan secara tertutup dimaksudkan untuk memastikan bahwa keterangan yang pansus dapatkan dari para pihak yang dimintai keterangan benar-benar valid. Setelahnya, akan diparipurnakan oleh lembaga, baru hasilnya bisa diketahui publik,” kata Kornelis yang juga Ketua Komia A DPRD MBD ini.
Dilanjutkan Tuamain, merespons pelbagai kritikan pers yang memberitakan bahwa kerja pansus seperti penyidik kepolisian, dijawab oleh Korneles Tuamain bahwasanya adalah kewenangan pansus untuk menelusuri dan menginvestasi demi mendapatkan fakta yang sebenarnya.
"Persoalan kerja kami seperti yang diberitakan bahwa kami bekerja seperti penyidik, perlu saya sampaikan bahwa namanya juga penelusuran, dan berkaitan dengan pertemuan hari ini seperti hipotesa awal bahwa adanya dugaan pelanggaran sudah mulai ditemukan oleh teman-teman pansus. Sesuai hasil pertemuan hari ini sudah terang-benderang adanya maladministrasi berupa pemalsuan SK yang dilakukan oleh peserta seleksi P3K,” beber Kornelis.