Sri Dharen berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kliennya selaku pemilik sah lahan bisa mendapatkan haknya.
“Jangan sampai masyarakat termakan oleh bualan-bualan yang tidak bertanggungjawab terkait seseorang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
“Kita lihat saja bagaimana hasil perkembangannya. Klien kami memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan BPN. Sementara mereka, dokumen apapun tidak ada. Jika bicara soal sejarah, itu terlalu jauh, apalagi yang tidak berkaitan dengan hukum. Kita bicara hari ini.”
“Sejarah dari kepemilikian hari ini juga jelas. Kalian punya apa, kita punya sertifikat, jangan cari panggung deh, kita juga gak mau dibilang mafia tanah, preman, dan lain-lain. Kita orang baik-baik, intinya jangan sampai hak kita diambil orang lain,” sebutnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Baca Juga:
Pendeta Gideon Simanjuntak Dipolisikan, Diduga Lakukan Penggelapan
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.