“Mohon perlindungan itu kan mestinya jika ada hak yang terlanggar. Ini hak mana yang terlanggar? Keluarga saudari Wanda bukan pemilik lahan, bukan pemegang hak, bahkan tinggal di sana pun tanpa alas hak. Sebaliknya, justru hak klien kami yang terlanggar,” paparnya, pada WahanaNews.co, Senin (5/12).
“Pak Japto adalah pemegang hak yang sah atas tanah, tapi gak bisa menggunakan tanahnya sendiri. Jadi siapa yang melakukan kejahatan? Yang pasti dalam kasus ini, klien kami adalah korban,” tambahnya.
Baca Juga:
Sekap dan Aniaya Pacar, Pria di Jakpus Terancam 8 Tahun Penjara
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.