Maluku.WAHANANEWS.CO - Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas agar mematuhi instruksi Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, terkait kebijakan Jumat Tanpa Mobil Dinas.
Kebijakan ini mengharuskan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tidak membawa kendaraan dinas ke kantor setiap hari Jumat.
Baca Juga:
Body Mailuhu Resmi Dilantik, Lengkapi 35 Anggota DPRD Kota Ambon
Sebagai gantinya, mereka diminta menggunakan transportasi umum, ojek online, atau kendaraan pribadi.
Morits menegaskan agar ASN tidak mencari celah untuk menghindari aturan ini, seperti mengubah pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat hitam agar tidak terdeteksi.
“Kami mengimbau ASN untuk tidak mengakali aturan dengan mengganti pelat merah ke pelat hitam. Jangan sampai seolah-olah tidak ada kendaraan dinas yang digunakan, padahal itu hanya kamuflase,” ujar Morits pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Penyuluhan Hukum di SMA Ambon: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Ia menambahkan, Wali Kota Ambon telah menegaskan bahwa aturan ini akan diawasi secara ketat. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh wali kota dan instansi terkait.
Kebijakan ini diterapkan dengan tiga tujuan utama. Pertama, untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi jumlah kendaraan dinas yang beroperasi pada hari Jumat.
Kedua, sebagai langkah efisiensi anggaran, mengingat alokasi bahan bakar kendaraan dinas hanya diberikan untuk empat hari dalam seminggu.