Maluku.WAHANANEWS.CO - Kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai rasa aman dan ketertiban umum.
Aparat kepolisian terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tak terkecuali dalam kasus pengeroyokan yang menggemparkan warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga:
Pantai Ramai Saat Lebaran, Basarnas Ambon Kerahkan Tim Siaga
Kini, proses hukum mulai dijalankan demi memastikan keadilan ditegakkan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, enam pemuda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Para tersangka, masing-masing berinisial KK, HP, HL, EL, RS, dan ES, saat ini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sirimau.
Baca Juga:
Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ambon, KSOP Antisipasi dengan Tiket Mudik Gratis
Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani, membenarkan langkah tersebut.
“Keenam tersangka sudah kami tahan,” tegasnya, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Penahanan terhadap keenam individu tersebut dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi terkini, termasuk adanya rasa tidak aman yang masih dirasakan oleh pihak korban.