Keputusan ini juga didasari oleh kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap proses hukum jika para tersangka tidak ditahan.
Penetapan status tersangka merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pantai Ramai Saat Lebaran, Basarnas Ambon Kerahkan Tim Siaga
Proses ini mencakup pengumpulan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat para pelaku, di antaranya berupa keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, serta hasil visum yang mengungkap kondisi luka korban.
Diketahui, insiden pengeroyokan ini turut menyeret nama KK, yang diketahui merupakan putra dari LP, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon.
Sang ibu saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membuat sorotan publik kian tertuju pada kasus ini.
Baca Juga:
Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ambon, KSOP Antisipasi dengan Tiket Mudik Gratis
Korban berinisial EYL menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok pemuda tersebut pada sekitar pukul 17.30 WIT, di wilayah Hative Kecil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius di bagian wajah dan tubuhnya, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum yang telah diserahkan kepada penyidik.
Penahanan terhadap enam tersangka ini diharapkan dapat menjadi awal dari proses hukum yang adil dan transparan, serta memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.