Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena juga menekankan pentingnya penetapan titik-titik parkir resmi, mengingat meningkatnya laporan warga mengenai pungutan liar dan parkiran ilegal yang dilakukan di tempat maupun waktu yang tidak sesuai aturan.
"Banyak area parkiran ilegal yang sengaja dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Pengendara roda dua maupun roda empat tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai area parkiran," terangnya dalam keterangan terpisah.
Baca Juga:
Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Ambon Bentuk Tim Khusus Selama Tiga Bulan
Berikut daftar 27 titik parkir resmi di Kota Ambon:
- Jalan Sultan Babullah
- Jalan dr. Sitanala
Baca Juga:
Ambon Kenalkan Kota Musik Dunia Lewat Apeksi 2025 di Surabaya
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Pala
- Jalan Pattimura