Subair mengungkapkan, batas penandatanganan NPHD paling terlambat dilakukan pada 10 Desember 2023. “Tapi kami harap itu dipercepat mengingat tim dari Kemendagri akan melakukan pemeriksaan," harap Subair.
Terkait penggunaan dana hibah, Subair menjelaskan, ada beberapa komponen yang membiayai kabupaten/kota menggunakan dana hibah yaitu semua anggaran menyangkut dengan honor pegawai kecuali honor pokja.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
"Jadi honor pengelola anggaran, honor pengawasan, dan honor sekretariat panwas kecamatan itu kita biayai, kecuali honor pokja," ungkap Subair.
“Sementara honor pokja, uang personal kegiatan dan personal pengawasan, itu menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” ia menambahkan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]