"Nelayan harus berhati-hati jika kecepatan angin melebihi 15 knot disertai gelombang 1,25 meter. Sementara kapal tongkang perlu siaga saat angin mencapai 16 knot dengan gelombang 1,5 meter," tambahnya.
Warga pesisir juga diminta untuk tetap siaga menghadapi cuaca ekstrem. BMKG mengimbau masyarakat rutin memperbarui informasi cuaca sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
BMKG: Gelombang Tinggi, Banjir, dan Longsor Masih Mengancam di Bulan Juli
"Keselamatan jiwa adalah hal terpenting. Semoga peringatan ini dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas laut dengan lebih waspada," pungkas Suaif.
Peringatan dini ini berlaku mulai 26 April 2025 pukul 09.00 WIT hingga 29 April 2025 pukul 09.00 WIT.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]