Terhadap sarana yang ditemukan produk kadaluwarsa dan rusak, dilakukan pembinaan, produknya yang dipajang di etalase diturunkan kemudian di data dan dilakukan pemusnahan oleh pemilik atau pelayanan toko.
"Kami memberikan teguran dan menginstruksikan untuk mengembalikan produk yang tidak layak konsumsi tersebut, sedangkan untuk produk yang kemasannya rusak, kita perintahkan untuk melakukan pemusnahan di tempat di bawah pengawasan langsung kami," ujar Hermanto.[zbr]