Maluku.WahanaNews.co, Ambon - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku berhati-hati dalam melanjutkan proses pembayaran lahan RSUD dr M. Haulussy Ambon yang disebutkan pemilik lahan tersisa Rp31 miliar lebih.
"Apalagi sekarang ada surat masuk dari saniri negeri (badan pemerintah negeri) Urimessing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ke DPRD," kata Benhur di Ambon, Selasa.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Menurut Benhur, dirinya telah mendisposisikan surat masuk tersebut untuk ditangani Komisi I DPRD Maluku karena baru selesai melakukan agenda reses ke daerah pemilihannya sejak akhir Desember 2023.
Benhur dikonfirmasi terkait aksi pemasangan gembok di pintu gerbang RSUD Haulussy oleh Yohannes Tisera selaku pemilik lahan.
Pemasangan gembok ini dilakukan melalui penasihat hukumnya Adolof Gerit Suryaman setelah tiga tahun tidak ada realisasi pembayaran sisa lahan RSUD.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
"Raja (kades) Urimessing sekarang adalah Yonannes Tisera selaku pemilik lahan dan yang memasukkan surat ke DPRD itu saniri negeri berarti diduga ada pertentangan internal antara mereka sehingga DPRD juga mengimbau pemerintah provinsi untuk berhati-hati," ucap Benhur.
Sisa pembayaran lahan ini harus harus berhati-hati karena ada resiko hukum.
"Ada gugatan juga tentang masalah surat yang dikeluarkan sejak 1970-an juga tetapi diduga palsu dan telah dilaporkan juga, jadi saya harap masalah ini diusut dengan baik karena saya dari Komisi I dan kita tahu persis keputusan hukum yang sudah inkrah tetapi sifatnya deklaratoir dan tidak bersifat eksekutor," tandasnya.