Sebelumnya Adolof Gerit Suryaman selaku kuasa hukum Yohannes Tisera menjelaskan, pembayaran lahan RSUD oleh pemerintah provinsi sejak 2019 dan 2020 baru mencapai Rp18 miliar.
Sesuai hasil penghitungan yang dilakukan apraisal diketahui untuk total nilai pembayaran lahannya sebesar Rp65 miliar.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Lahan RSUD Haulussy milik Yohannes Tisera seluas 31.880 M2 yang di atasnya terdapat bangunan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.
Menurut dia, pembayaran pertama dilakukan pemprov pada 2019 sebesar Rp10 miliar, kemudian pembayaran tahap kedua Rp3 miliar pada Februari 2020 dan Rp5 miliar pada Oktober 2020.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]