WahanaNews-Maluku |Rabu (9/3/2022), Polisi mengungkapkan motif Mirna Jamrud alias Bunda Mirna (47), tersangka perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di gunung Botak, Kabupaten Buru.
Diketahui, Bunda Mirna (47) mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjual bahan berbahaya tanpa izin.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Selain itu, Bunda Mirna juga memiliki usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Dijelaskan, tersangka melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Mirna ini juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Lanjutnya, Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
Dimana, personil telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka,”terangnya.