Dari hasil penggeledahan, ditemukan sianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg.
Kemudian, 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Ada juga 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatanya kini pelaku dikenakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jamrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).[kaf]