WahanaNews-Maluku |Rabu (9/3/2022), Polisi mengungkapkan motif Mirna Jamrud alias Bunda Mirna (47), tersangka perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di gunung Botak, Kabupaten Buru.
Diketahui, Bunda Mirna (47) mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjual bahan berbahaya tanpa izin.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Selain itu, Bunda Mirna juga memiliki usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Dijelaskan, tersangka melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Mirna ini juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
Lanjutnya, Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
Dimana, personil telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka,”terangnya.