Oleh karena nya, Hasan Slamat menegaskan untuk dapat mengontrol tugas dan tanggung para pejabat dan ASN, maka Ombudsman memandang perlu untuk mengandeng media dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai alat sosial kontrol yang sangat efektif.
Baca Juga:
KPU Kalimantan Barat Terima Anggaran Rp297 Miliar untuk Pilkada 2024
“Sesungguhnya hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik harus tetap ada, meskipun dalam suasana politik, damai atau perang sekalipun hak-hak masyarakat jangan sampai terabaikan, karena itulah Ombudsman berada sebagai lembaga pengawas publik bersama-sama media dan LSM menjaga agar hak-hak masyarakat itu tidak terabaikan,” Tegasnya.
Kegiatan juga diisi dengan diskusi yang disampaikan DR. Jemmy Jefri Piters, SH.MH sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Publik.
Dilanjutkan dengan diskusi kedua yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang menyampaikan materi terkait Pengembangan Jaringan Ombudsman. [frs]