WahanaNews-Maluku | Seorang jaksa berinisial JL di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun di kamar mandi.
Usai mencabuli, jaksa tersebut memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sumedang Tutup SPARTAN 3x3 Spendasu Championship 2026, Motivasi Generasi Muda Raih Prestasi Lewat Olahraga
Saat ini kasus tengah diusut Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.
"Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Seram Barat, Iptu Irwan, saat dihubungi, Senin, (14/3).
Kejadian bermula saat korban bermain bersama teman di halaman rumahnya di Desa Piru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga:
Hadirkan BERTRI, Wali Kota Bekasi Sebut Disiplin ASN Tidak Hanya Diukur dari Absensi
JL meminta teman korban untuk membeli rokok di warung.
Saat korban sudah ditinggalkan temannya membeli rokok, JL mengajak ke kamar mandi lalu mencabuli.
Usai memperkosa korban, JL kemudian memberi uang senilai Rp 2 ribu untuk korban.