“Seluruhnya akan menjalani tindakan karantina untuk memastikan tidak ada penyakit yang terbawa,” jelasnya.
Selain mencegah penyebaran penyakit, pengawasan ketat ini juga bertujuan mengantisipasi upaya penyelundupan serta memastikan semua lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia telah melalui prosedur karantina yang sesuai standar kesehatan.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Lemah Penegakkan Hukum di Maluku, Kasus Wagub Abdullah Vanath Amburat
“Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina ini dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia mulai 21 Maret hingga 10 April 2025,” tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]