“Seluruhnya akan menjalani tindakan karantina untuk memastikan tidak ada penyakit yang terbawa,” jelasnya.
Selain mencegah penyebaran penyakit, pengawasan ketat ini juga bertujuan mengantisipasi upaya penyelundupan serta memastikan semua lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia telah melalui prosedur karantina yang sesuai standar kesehatan.
Baca Juga:
Ranperda Sampah Digagas, DPRD Maluku Soroti Krisis TPS
“Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina ini dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia mulai 21 Maret hingga 10 April 2025,” tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]