Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Seorang perwira Polda Maluku dilaporkan oleh 25 pengacara atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.
Perwira Polda Maluku itu bernama Iptu Narua yang diduga tidak profesional saat menangani insiden penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di Lorong Arumbae, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.
Baca Juga:
Pecah Bintang! 13 Pamen Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Iptu Anton Narua.
"Kami mengikuti pemberitaan itu. Kami hari ini menyatakan sikap dengan tegas, meminta Kapolda Maluku segera tuntaskan laporan tersebut. Karena ini soal citra polri. Polri harus bersikap profesional bukan seperti yang disampaikan dalam laporan tersebut," tegas Ketua Umum IMM Ambon, Jumat Booy, kepada wartawan di Ambon, Senin (28/4/2025).
Menurut Booy, tindakan yang dituduhkan kepada Iptu Narua telah mencoreng citra kepolisian dan melukai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Promosi TNI Terbaru: Resmi, 72 Kolonel Pecah Bintang
Ia menegaskan, sebagai anggota Polri, harusnya bertindak profesional sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
"Ya, harus ditindak. Meski itu hanya bersifat dugaan, tapi sebagai wujud keadilan, maka laporan tersebut harus diusut. Apalagi pa Kapolda dalam setiap kesempatan selalu meminta dan mengajak personelnya untuk terus bertindak ramah, dan memastikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Booy.
"Olehnya itu, dari kami. Kami tegas. Kami akan kawal proses ini, dan kami pastikan laporan tersebut harus diusut dan ditindak sesuai aturan," tambahnya.