Diketahui, laporan terhadap Iptu Anton dilayangkan oleh 25 pengacara yang diketuai oleh Jack Wenno, salah satu pengacara senior di Maluku.
Para pengacara tersebut mewakili korban, Jhon Michaele Berhitu, seorang advokat, yang menjadi korban dalam insiden itu.
Baca Juga:
Pecah Bintang! 13 Pamen Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen
“Iya, sudah kita aduhkan langsung ke Kapolda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik. Yang diaduhkan atas nama, oknum polisi Anton Narua,” ungkap Jack Wenno kepada media ini, Sabtu (26/4/2025).
Wenno menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari penyerangan oleh sekelompok pemuda di Lorong Arumbae, yang melempar rumah Jhon Michaele Berhitu saat ia dan keluarganya sedang tertidur.
Terkejut, Jhon dan keluarganya terbangun dan keluar menuju depan rumah yang juga dijadikan tempat usaha kos-kosan. Ia mencoba mencari tahu siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengetahui.
Baca Juga:
Promosi TNI Terbaru: Resmi, 72 Kolonel Pecah Bintang
“Klien saya waktu keluar, lalu tanya kepada adik-adik kompleksnya yang ikut terbangun, soal siapa yang lempar. Namun, dijawab tidak tahu. Para pelaku pelemparan itu lalu kabur. Klien kami mencoba keluar bersama dengan adik-adiknya didepan lorong arumbae untuk melihat pelaku, tepat di lorong, berampingan dengan Loundry salah satu adik dari klein kami atas nama Michael Anakotapary terkena panah oleh OTK, tepat di bagian lengan kanan,” jelas Wenno.
Melihat insiden itu, Jhon segera menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Teluk Ambon, yang tak jauh dari lokasi.
Tak lama, petugas Polsek Teluk Ambon tiba di lokasi, bersamaan dengan kedatangan Iptu Anton Narua. Saat hendak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada petugas, Jhon justru dihalangi oleh Iptu Anton.