Kemudian, Ali juga berharap para saksi dalam kasus tersebut agar kooperatif serta memberikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
Sementara itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham melarang beberapa orang terkait kasus tersebut bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Diperiksa Polisi
Sejauh ini, pelarangan tersebut telah berlaku kepada setidaknya tiga orang terkait dugaan suap di Ambon, Maluku.
Hal itu bertujuan agar saat KPK membutuhkan keterangan, mereka berada di dalam negeri dan bisa hadir memenuhi panggilan.
Selanjutnya, KPK juga memastikan akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
Baca Juga:
BMKG Deteksi Gempa M 5,5 di Ambon, Getaran Terasa Hingga Buru Selatan
"Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali Fikri di gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," tambahnya.
Ali menyebutkan, nantinya Richard akan segara dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini. Segera Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik.