Maluku.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Richard terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Diperiksa Polisi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ha tersebut dan menyebut pihaknya kini tengah melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Meski demikian, Ali mengaku, pihaknya belum bisa menerangkan lebih detail terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk dengan detail soal dugaan uraian pasal yang disangkakan, pihaknya juga belum dapat membeberkan.
Baca Juga:
BMKG Deteksi Gempa M 5,5 di Ambon, Getaran Terasa Hingga Buru Selatan
Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka saat melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.
Namun ia memastikan, pihak KPK akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan pada kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut aktif mengawasi serta melaporkan jika memiliki informasi dalam kasus ini.