WahanaNews-Maluku | Kapolsek Namrole AKP Zainudin dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut mengakibatkan keduanya dicabut dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah Maluku .
Keduanya dianggap lalai dalam tugas. Kelalaian itu berdampak kaburnya seorang terduga pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap di Namrole, Buru Selatan, Maluku.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
"Pencopotan ini dilakukan karena mereka berdua dianggap lalai saat bertugas sehingga menyebabkan pelaku (pemerkosaan anak) bisa kabur dari kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, Kapolda sangat menyesalkan kejadian kaburnya terduga pelaku perkosaan.
Baca Juga:
Tradisi Tahunan Ramadan, MT Forkowas Bagikan Rezeki kepada Dhuafa dan Anak Yatim
"Bapak Kapolda sangat menyayangkan sekali mengapa pelaku bisa kabur dari tangan polisi," ujarnya.
Selanjutnya, Zainudin dan anak buahnya dimutasi ke Yanma Polda Maluku dan akan dievaluasi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang warga di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, bernama Benry Nurlatu.