WahanaNews-Maluku | Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Ambon, Maluku memfasilitasi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengirim makanan berbuka puasa di lapas tersebut.
"Selama Ramadhan setiap hari memang keluarga dari WBP diperbolehkan mengantarkan takjil untuk berbuka puasa," ujar Kepala Lapas Kelas II/A Ambon Mukhtar di Ambon, Kamis (30/3).
Baca Juga:
Prof. Teddy Leasiwal: Inflasi Tinggi Ubah Perilaku Konsumen dan Pola Belanja Masyarakat
Ia mengatakan waktu pengantaran takjil atau makanan berbuka puasa selama pukul 15.00 hingga 17.00 WIT.
Sedikitnya ada 27 hingga 30 orang yang rutin mengantarkan makanan berbuka puasa atau takjil dalam sepekan pertama Ramadhan ini.
"Paling banyak 30 orang dalam sehari ya," kata dia.
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Namun pengantaran takjil untuk WBP itu tentunya harus melalui alur dan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak Lapas Kelas II/A Ambon, antara lain pengantar makanan harus mengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan.
Selain itu, dilakukan pendataan KTP atau tanda pengenal yang sah serta ditanya akan mengantarkan makanan untuk siapa.
Setelah itu, makanan yang akan diantarkan harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas untuk menghindari penyelundupan barang-barang yang dilarang, seperti sendok dan barang lainnya guna mengantisipasi tindak kekerasan di dalam lapas.
Khusus untuk makanan yang ditempatkan dalam kotak plastik, pihak lapas akan mengganti wadah tersebut dengan kantong plastik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beragam takjil dibawa oleh keluarga yang mengantarkan makanan, antara lain aneka kue, buah-buahan, dan jajanan.
"Alhamdulillah masih bisa merasakan masakan istri meskipun belum bisa puasa bersama," ucap salah satu WBP, Miky.
Ia menjelaskan takjil langsung diantarkan ke pemilik masing-masing.
Pihak lapas juga memperbolehkan keluarga yang mengantarkan takjil untuk membawakan sejumlah uang dengan limit tertinggi sebesar Rp500 ribu.[zbr]