WahanaNews-Maluku | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menerima sebanyak 342 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat maupun Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).
"Pengaduan yang disampaikan melalui surat atau APPK sebanyak 84,21 persen merupakan pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank/IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending) dan 15,79 persen di sektor perbankan," kata Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra, di Ambon, Minggu (16/07/23).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Ia mengatakan, sejak Januari-Mei 2023, Kantor OJK Provinsi Maluku telah menerima 120 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam kaitan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti setiap pengaduan dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan pengawasan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
"Pemanggilan dan pengawasan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 95,03 persen," katanya lagi.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Kantor OJK Maluku juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan secara masif secara tatap muka kepada pelaku UMKM, mahasiswa, dosen, guru dan masyarakat umum.
Selain itu, juga mensosialisasikan program tematik nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), agar masyarakat dapat memanfaatkan akses keuangan di lembaga jasa keuangan, dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
OJK juga mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh 11 kabupaten dan kota di daerah di Provinsi Maluku.