Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) dalam razia parkir liar di Kota Ambon melalui Operasi Pekat Salawaku 2025.
“Tim Satgas Ops Pekat kembali mengamankan tiga pelaku pungli. Mereka yaitu YS dengan barang bukti Rp26.000, DA dengan Rp21.000, dan HL dengan Rp38.000,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
Penertiban dilakukan di dua titik yang kerap mengalami kemacetan karena parkir liar, yakni di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan depan Dian Pertiwi di Jalan Dr. J. Leimena.
Ketiga pelaku berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21), diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai hasil pungli.
Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
“Jika mereka kembali mengulangi, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Areis.
Penertiban ini mendukung pelaksanaan SK Wali Kota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 yang mengatur penetapan ruas parkir di tepi jalan umum untuk tahun 2025, sebagai langkah mengatasi kemacetan akibat parkir sembarangan.
Selain razia parkir liar, petugas juga menertibkan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh sejumlah remaja di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).