Huruf c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Begitulah kiranya bagian-bagian dari amanat perundangan tersebut, juga ada hak dan kewajiban bagi pers yang harus diamalkan oleh insan pers,” tutur Hendrik.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu: Pengumuman Hasil Verifikasi Bakal Calon Pilkada 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]