Ia mendorong agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Banyak fenomena terjadi, sengaja untuk menghambat serta diduga mengamankan orang-orang tertentu itu, sering kita lihat. Kami harap, semangat Kejari Ambon tidak harus kalah. Bertindak tegas sesuai fungsi, dalam upaya mensejahterahkan masyarakat, menghilangkan korupsi di daerah ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana SILPA di Kepenghuluan Teluk Mega Kabupaten Rokan Hilir Mencuat
Sebagai tambahan informasi, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Dok Perkapalan Waiame untuk periode anggaran 2020-2024 resmi diselidiki sejak 28 April 2025. Sebanyak 17 orang telah diperiksa oleh tim penyidik.
Beberapa yang telah diperiksa termasuk Direktur PT. Dok Waiame berinisial SR.
Selain itu, dua pengusaha kapal dan minyak terkenal di Maluku, yang dikenal dengan nama panggilan Siong dan Kiat, juga turut dimintai keterangan.
Baca Juga:
Penggeledahan BP Batam, Polisi Dalami Kerugian Negara dari Proyek Rp87 M
Tidak hanya itu, perwakilan dari Bank BNI Cabang Ambon dan Bank Maluku turut diperiksa.
Selama empat tahun anggaran, PT. Dok Waiame mengelola dana sebesar Rp177 miliar.
Berdasarkan temuan awal penyidik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.