Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dua terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian, Rinto Pangindoan Simanjuntak dan Rizki Mario Ahuluheluw, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Kepala Desa Muara Bolak, Ini Kata Kapolres Tapteng
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Arnold Robert Angwarmasse. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Baca Juga:
Saksi Pelapor atas Penganiayaan Yakarim, Cabut Seluruh Isi Keterangan di PolIsi
“Mengadili terhadap terdakwa Rizki M. Ahuluheluw dan terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 Tahun penjara," sebut hakim ketua.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap menjalani penahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp5000," pintah Hakim.