Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum serta jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sidang kemudian ditutup.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIT, di kawasan Skip Atas Lapangan Tenggara RT 005/RW 002, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah korban.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Kepala Desa Muara Bolak, Ini Kata Kapolres Tapteng
Saat itu, Rizki M. Ahuluheluw alias Pakat bersama Rinto P. Simanjuntak alias Rinto dan seorang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Barcelius Maluntoh alias Ongen, diduga melakukan aksi kekerasan bersama yang berujung fatal, menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]