Momentum seleksi PPPK seharusnya menjadi jalan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan justru merusaknya. Negara hadir bukan untuk membiarkan praktik kotor mengakar, melainkan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat dan adil.
Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri); Ombudsman; Badan Kepegawaian Nasional (BKN); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) perlu segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Maluku Barat Daya. Tindakan tegas diperlukan supaya kasus seperti ini menjadi pelajaran bersama bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu, termasuk bagi pejabat sekalipun.
Baca Juga:
Kisruh Seleksi P3K Maluku Barat Daya, Sekretaris Pansus DPRD Henrita Jermias: Kami Kerja tanpa Dendam Politik
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok. Dan proses seleksi ASN-PPPK harus tetap menjadi ruang meritokrasi, bukan arena rekayasa kepentingan.
(*) Nikolas Okmemera, S.H.,Cpc.CNs.ChteacH.CPs adalah berprofasi sebagai advokat, pemerhati sosial dan hukum.
[Editor: Edy Yanter Latumahina]