MALUKU.WAHANANEWS.CO – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2025 di Maluku Barat Daya semestinya menjadi pintu harapan bagi banyak tenaga honorer yang puluhan tahun sudah mengabdi tanpa kepastian. Namun, harapan itu kini justru berujung menjadi luka.
Banyak cerita beredar di tengah masyarakat, ada yang cacat administrasi tetapi tetap lolos, dan ada yang punya rekam jejak tidak sesuai aturan namun tiba-tiba masuk daftar. Sementara, mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun justru tersingkir. Cerita ini tidak sekadar keluhan, melainkan bukti nyata bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam mekanisme seleksi PPPK di MBD ini.
Baca Juga:
Kisruh Seleksi P3K Maluku Barat Daya, Sekretaris Pansus DPRD Henrita Jermias: Kami Kerja tanpa Dendam Politik
Jika benar ada pemalsuan dokumen, maladministrasi, dan penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini bukan sekadar human error ‘kesalahan manusia’, melainkan dapat duga ada tindak pidana yang harus diusut. Di daerah tertinggal; terluar; terdepan (3T) seperti Maluku Barat Daya (MBD), sudah terlalu sering diperlakukan sebagai tanah kosong yang dimainkan sesuka hati oleh para oknum.
Lebih parahnya, masyarakat yang ingin bersuara-protes untuk menegakkan kebenaran, justru didera intimidasi. Banyak yang akhirnya hanya berani mengirimkan bukti dan informasi lewat jalur pribadi, karena takut dengan ancaman. Ini situasi yang sangat berbahaya. Demokrasi lokal kita seakan dipasung oleh ketakutan, sementara hukum seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Karena itu, ada tiga hal mendesak yang perlu dilakukan, pertama, transparansi penuh seluruh dokumen dan proses seleksi harus dibuka agar publik bisa menilai.
Baca Juga:
Salahgunakan Dana Desa: Kejari Maluku Barat Daya Didesak AMPDJ Periksa Kades Jerusu
Kedua, pengawasan independen dari masyarakat; Ombudsman; DPRD, aparat penegak hukum, hingga pers wajib turun tangan, bukan hanya diam.
Ketiga, penegakan hukum tegas, bila terbukti ada ‘permainan’, maka proses pidana wajib laksanakan tanpa pandang bulu.
Seleksi PPPK bukan sekadar angka di atas kertas. ini menyangkut masa hadapan anak-anak daerah, menyangkut keadilan sosial, dan menyangkut martabat kita sebagai bangsa. Bila praktik kotor ini dibiarkan, maka kita sedang mengajarkan generasi muda bahwa kecurangan lebih dihargai daripada pengabdian.