Maluku.WAHANANEWS.CO - Seorang pemuda di Kota Ambon menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang, tetapi hingga Jumat (14/3/2025), pelaku belum juga ditahan.
Korban, EY (28), mengungkapkan bahwa ia diserang oleh sekelompok pemuda saat hendak menjemput anaknya di rumah mertua di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Lebaran Makin Mudah, KSOP Ambon Buka Kuota Mudik Gratis Ribuan Penumpang
EY telah melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Meski lima saksi dan korban telah diperiksa, belum ada satu pun pelaku yang ditahan.
Kejadian bermula ketika EY dan istrinya tiba di rumah mertuanya sekitar pukul 17.30 WIT. Namun, setibanya di lokasi, mereka langsung diserang oleh sekitar 15 pemuda.
Korban mengenali beberapa pelaku, salah satunya KK, anak dari Kepala Sekolah SMP Negeri 9 yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi dana BOS.
Baca Juga:
ASN Kota Ambon Wajib Taat! Jumat Tanpa Mobil Dinas Diberlakukan Ketat
"Salah satu yang memukul saya dengan tangan adalah KK, anak dari kepala sekolah SMPN 9 yang tersangkut kasus korupsi dana BOS," ujar EY kepada Kompas.com, Jumat siang.
Sebagai informasi, Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BOS senilai Rp6,06 miliar yang dikelola sekolah pada tahun 2022-2023. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
EY mengalami pukulan di wajah dan kepala, bahkan helm digunakan untuk menghantamnya. Ia sempat berusaha melawan tetapi kalah jumlah hingga akhirnya warga sekitar turun tangan membubarkan kerumunan dan membantunya melapor ke Polsek Sirimau.
EY menduga motif penganiayaan ini adalah dendam terkait tulisan opini yang ia buat tentang kasus korupsi dana BOS di SMPN 9 Ambon.
"Saya pernah menulis opini soal hasil pemeriksaan yang membuktikan ibu dari salah satu pelaku memang terbukti korupsi dana BOS. Mungkin dari situ dia dendam," jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, EY mengalami luka di pipi kiri, luka di bawah bibir, serta bengkak di pergelangan tangan dan lengan kiri.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP-B/30/III/2025/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU. EY berharap polisi segera menangkap para pelaku.
"Hari ini empat orang pelaku sudah diperiksa, tapi mereka tidak ditahan. Saya ingin mereka benar-benar ditahan agar ada efek jera. Saat ini saya juga merasa terancam dan tidak berani kembali ke rumah mertua," kata EY.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," kata Luhukay.
Ia menambahkan, penahanan para pelaku masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Kasus ini masuk dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, sehingga ada tahap-tahap pemeriksaan yang harus dijalani sebelum penahanan dilakukan," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]