Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan yang dikunjungi di antaranya PT Sumber Rejeki, perusahaan distributor, industri perhotelan, serta perusahaan jasa transportasi.
Baca Juga:
Tsunami Dahsyat 1674 di Ambon: BMKG Ingatkan Ancaman yang Masih Mengintai
Sekretaris Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisutta, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menerima dan menjalankan imbauan pembayaran THR sesuai aturan.
"Dalam kunjungan tersebut, kami dari Komisi I meninjau apakah perusahaan telah mematuhi kebijakan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya di Ambon, Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan mekanisme dan tahapan pembayaran THR telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Gempa Bertubi-tubi di Maluku: 110 Kejadian dalam Seminggu, BMKG Angkat Bicara
Hasil Temuan di Lapangan
Berdasarkan pemantauan, mayoritas perusahaan telah memiliki skema pembayaran THR yang disesuaikan dengan klasifikasi pekerja.
"Pekerja baru umumnya hanya menerima parcel atau bentuk apresiasi lainnya. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari enam bulan menerima THR dalam jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Sesuai regulasi, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih dijamin memperoleh THR sebesar satu kali Upah Minimum Kota (UMK).
Fadli mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan perhotelan menjadi perhatian khusus karena telah menerapkan pembayaran gaji dan THR secara optimal.
Komisi I DPRD Ambon berharap standar pembayaran di perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi industri perhotelan lainnya.
Dukungan dan Pengawasan dari Disnaker
Dalam kunjungan ini, Komisi I DPRD Ambon turut didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon, yang berperan sebagai pengawas teknis dari pemerintah daerah.
Disnaker telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja yang mungkin mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
"Komisi I akan terus berkoordinasi hingga H-6 Lebaran untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan," tegas Fadli.
Selain mengawasi sektor formal, DPRD Kota Ambon juga menyoroti pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya.
Menurut Fadli, pengawasan pembayaran THR tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja tetap, tetapi juga harus mencakup pekerja paruh waktu (part-time) dan sektor informal lainnya.
"Prinsipnya, kami akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]