Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Komisi I DPRD Maluku mengimbau pemerintah provinsi untuk tidak mengusir para pedagang pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan menempati Ruko Mardika, karena mereka telah berkontribusi bagi daerah.
"Para pedagang ini juga telah berkontribusi terhadap masyarakat dan pemerintah di daerah, apalagi di tengah-tengah situasi inflasi yang tinggi," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno, di Ambon, Sabtu (13/01/24).
Baca Juga:
KNPI Kota Bekasi Dinilai Bakal Lebih Mapan Dibawah Pimpinan Adelia
Penjelasan Jantje berkaitan dengan langkah pemerintah provinsi yang mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan para pedagang yang memegang SHGB di Ruko Mardika, karena belum membayar biaya sewa kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) selaku pihak ketiga pengelola ruko tersebut.
Menurut dia, semestinya pemerintah menjadikan para pedagang ini sebagai mitra.
Ia mengingatkan kalau ada keinginan pedagang agar pemerintah membentuk BUMD dalam mengatur pasar justru jauh lebih baik, dan bukannya diserahkan kepada pihak ketiga untuk mengelola pasar dan Ruko Mardika.
Baca Juga:
Ini Fokus DPRD Kota Depok di Awal Tahun 2025
"Tidak ada pekerjaan yang susah dari pengelolaan pasar dan tidak perlu diserahkan kepada pihak ketiga," ujar Janjte.
Dia mengatakan, Pansus Pasar memang memang sudah selesai bekerja dan ada rekomendasi yang telah disampaikan kepada pimpinan dewan dan juga kepada Gubernur Maluku.
"DPRD berharap Gubernur dapat memperhatikan sungguh-sungguh rekomendasi tersebut untuk mengkaji semua hal yang terjadi di sana berkaitan dengan masalah perjanjian kerja sama yang menurut DPRD itu merugikan daerah," katanya pula.