Namun Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar dalam rapat dengar pendapat dengan pansus pada November 2023 mengatakan dari nilai uang sebesar Rp18 miliar tersebut, yang disetorkan pihak BPT ke kas daerah Pemprov Maluku hanya Rp5 miliar dan sisanya Rp13 miliar untuk BPT.
Karena itu, kata dia, DPRD mendesak Gubernur untuk tidak mengambil langkah pengosongan para pedagang yang menempati ruko-ruko Mardika karena alasan belum dilakukan pembayaran sewa gedung.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Pangan, Maluku Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
Secara administratif perjanjian antara PT BPT dengan Pemprov Maluku tidak melewati tahapan seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Permendagri itu disebutkan, sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melalui persetujuan DPRD. Namun, faktanya Pemprov Maluku tidak melalui mekanisme itu.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]