Maluku.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Richard terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ha tersebut dan menyebut pihaknya kini tengah melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Meski demikian, Ali mengaku, pihaknya belum bisa menerangkan lebih detail terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk dengan detail soal dugaan uraian pasal yang disangkakan, pihaknya juga belum dapat membeberkan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Respons Positif Gubernur Maluku yang Dukung PLN Listriki Wilayahnya Secara Merata
Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka saat melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.
Namun ia memastikan, pihak KPK akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan pada kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut aktif mengawasi serta melaporkan jika memiliki informasi dalam kasus ini.