Langkah PTDH oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu
ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan 400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.
Baca Juga:
DPR Wacanakan Panja Khusus untuk Benahi Keselamatan Transportasi Nasional
"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke Propam di Mako Kepolisian terdekat.
"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya yang sengaja mencoreng nama baik Polri,"pungkasnya.
Baca Juga:
David Partonggo Oloan Marpaung Jadi Sorotan Usai Ditegur AHY di Acara Bakti Sungai Nusantara
R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.
[kaf]