WahanaNews-Maluku | Selasa (25/1 /2022), Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membeberkan alasan memecat Polisi Wanita ( Polwan ) berpangkat Bripka dengan inisial R dari anggota Polri.
Alasan pertama Kata Michael, mantan Polwan tersebut telah melanggar kode etik Polri sebab melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami yang bersangkutan dalam hal kekerasan fisik sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT tanggal 6 Januari 2021.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Tentu kasus semacam ini sangat mencoreng nama institusi,"tegasnya, Selasa (25/1/2022).
Alasan kedua sambung Michael, yang bersangkutan juga terjerat kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak.
prosesnya sudah sampai tahap II atau pengiriman tersangka sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Jadi atas perbuatannya itu Ucapnya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 93 Junto Pasal 28 ayat (7) Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Junto Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.
"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R dipecat melalui PTDH,"tegasnya.