Sementara itu, untuk wilayah konsesi PT DSA yang meliputi Karang Panjang, sebagian Batu Merah, Pandan Kasturi, dan sebagian Hative Kecil, proses penanganan masih berjalan, termasuk persoalan yang saat ini berproses hukum antara Pemkot Ambon dan pihak terkait.
“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan sesuai skala prioritas. Jadi bukan karena identitas wilayah tertentu, melainkan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tandasnya.
Baca Juga:
Ambon Darurat Rabies, Masyarakat Diimbau Tidak Abaikan Vaksinasi
Lekransy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat terkait program pembangunan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas, terutama di media sosial.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan. Namun penyampaiannya harus berbasis data dan fakta agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.
“Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil, dan tepat sasaran,” pungkasnya.