WahanaNews-Maluku | RL, seorang pria di kabupaten Buru, Maluku diringkus polisi lantaran diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di sebuah kawasan di kabupaten Buru pada Jumat (16/12/2022).
Baca Juga:
AJI Ambon Kecam Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon Saat Meliput Insiden Truk Beras
Setelah ditangkap RL langsung di gelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku ditangkap di sebuah kamp tempat peristirahatan kemarin tanpa perlawanan," kata Kepala Seksi Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, RL tega memerkosa anak tirinya itu saat korban sedang tidur di dalam kamar di rumah kontrakan ibunya di kecamatan Waelata pada Kamis (14/12/2022).
Baca Juga:
Seorang Ibu dari Medan Curhat ke Hotman Paris, Anak Saya Diperkosa
Saat itu RL masuk ke dalam kamar tersebut secara diam-diam dan langsung menyekap korban.
Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian diperkosa oleh RL yang tak lain merupakan ayah tirinya sendiri.
"Korban diperkosa setelah pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kepada ibunya," katanya.