WahanaNews.co | Penanganan Konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah konflik yang mencakup pencegahan dan penghentian konflik, serta pemulihan pascakonflik.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kontrol Publik Kebijakan Independen (DPW KPKI) Maluku Yanter Latumahina, SH.,MH. menilai bahwa aktualisasi sumber konflik Pelauw-Kariur merupakan tanggungjawab pemerintah dalam rangka penyelesaian konflik.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Secara teknis praktis dan sistematis di antaranya adalah akibat dari sengketa batas wilayah desa Pelauw-Kariur. Selain itu, secara perspektif futuristik sumber konflik juga diakibatkan situasi jelang tahun politik, unsur penyelesaian ekonomis yang belum tuntas dengan kerugian pascakonflik, dan sosial budaya. Ini tentu saja jadi tanggungjawab pemerintah bersama elemen masyarakat dalam rangka upaya pendamaian Pascakonflik,” paparnya pada WahanaNews.co, Jumat (30/12/2022).
Di sisi lain, disinyalir sumber konflik dimungkinkan berpotensi melebar pada kepentingan perseteruan antarumat beragama, antarsuku, dan antar etnis.
Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa arah, Yanter memprediksi hal tersebut akan berdampak luas pada pelanggaran HAM berat yang meliputi:
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Tindakan pembunuhan
Pemusnahan Suku/Ras/Agama tertentu (berdasarkan kajian lokasi/wilayah konflik)
Pengusiran dan/atau pemindahan penduduk secara paksa pada area konflik sebagai solusi penyelesaian konflik (apabila kebijakan ini ditempuh oleh Pemerintah maka akan bertentangan dengan Hak Asal Usul Negeri Adat sebagai HAK-HAK Konstitusional)