“Namun langkah pemerintah dari segi keamanan yang dilaksanakan oleh Polri dan TNI telah tepat,” sebutnya.
Pada sisi lain, rekonstruksi pemulihan daerah konflik adalah tangunggjawab pemerintah dan pemerintah daerah (konstektual pemerintah kabupaten/kota dan provinsi) bersama DPRD yang merupakan instrumen perwakilan rakyat sebagai tindakan kesinambungan merupakan PR yang harus dijawab oleh pemerintah daerah bersama DPRD sebagai bentuk konsistensi konkrit pemerintah dan DPRD.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
“Tentu dalam kinerja yang harus dinilai dan dievaluasi oleh publik, dalam hal ini oleh masyarakat Maluku dalam mengawasi tindakan dan kebijakan publik pemerintah Provinsi sebagai esensi pemerintah daerah,” pungkasnya. [eta]