Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Tujuh orang pria yang diduga bekerja sebagai juru parkir ilegal di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, diamankan aparat Kepolisian Sektor Sirimau dalam sebuah patroli jalan kaki yang dilakukan pada Rabu (21/05/2025) pagi.
Kegiatan patroli ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menciptakan rasa aman dan menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah pusat perdagangan yang ramai seperti Pasar Mardika.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani. Dalam patroli tersebut, ia didampingi oleh tiga personel kepolisian lainnya.
Mereka menyusuri area sekitar pasar untuk mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), terutama aktivitas premanisme dan pungutan liar (pungli) yang sering kali dikeluhkan oleh warga maupun para pedagang di lokasi tersebut.
"Patroli ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah gangguan kamtibmas dan tindak pidana, khususnya premanisme dan pungutan liar," jelas Iptu Januar Ramadhani saat memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Seorang Pria di Nias Barat Tewas Kena Tikam, Polisi Buru Pelaku
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas mendapati tujuh orang yang sedang mengatur kendaraan di area parkir pasar tanpa mengenakan identitas resmi yang sesuai.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial OT (27), ST (23), HT (32), AM (18), RT (20), PT (19), dan ND (36). Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sirimau guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak pengelola parkir resmi di kawasan Gedung Putih, diketahui bahwa ketujuh orang tersebut sebenarnya tercatat secara administratif sebagai petugas parkir.