Sesuai regulasi, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih dijamin memperoleh THR sebesar satu kali Upah Minimum Kota (UMK).
Fadli mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan perhotelan menjadi perhatian khusus karena telah menerapkan pembayaran gaji dan THR secara optimal.
Baca Juga:
Tsunami Dahsyat 1674 di Ambon: BMKG Ingatkan Ancaman yang Masih Mengintai
Komisi I DPRD Ambon berharap standar pembayaran di perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi industri perhotelan lainnya.
Dukungan dan Pengawasan dari Disnaker
Dalam kunjungan ini, Komisi I DPRD Ambon turut didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon, yang berperan sebagai pengawas teknis dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Gempa Bertubi-tubi di Maluku: 110 Kejadian dalam Seminggu, BMKG Angkat Bicara
Disnaker telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja yang mungkin mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
"Komisi I akan terus berkoordinasi hingga H-6 Lebaran untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan," tegas Fadli.
Selain mengawasi sektor formal, DPRD Kota Ambon juga menyoroti pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya.