Maluku.Wahananews.co | Seorang pemuda Asal Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, Michael Dion Rahakbauw akan segera disidang atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap tetangganya.
Korban, Valentino Gozal yang akhirnya meninggal dunia akibat hantaman parang yang dilakukan pelaku, berawal ketika korban hendak menagih hutang.
Baca Juga:
Basarnas Ambon Siaga Pantau Objek Wisata dan Arus Balik Lebaran
Diketahui, berkas pembunuhan berencana itu telah diserahkan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban diterima oleh JPU Lilia Heluth di kantor Kejari Ambon, Selasa (19/4/2022).
Saat diserahkan ke JPU, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Patrik Rahakbauw. JPU selanjutnya akan menyerahkan berkas tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga:
Pertamina Cek Lapangan di Ambon, Pastikan BBM Aman Jelang Puncak Arus Balik
“Kasus TP (Tindak Pidana) pembunuhan berencana sudah P21 dan sudah diserahkan (tahap 2) ke JPU hari ini,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022)
Sebelumnya, Michael Dion Rahakbauw memarangi korban, Valentino Gozal, yang merupakan tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa tak jauh dari rumah pelaku dan korban di kawasan Mangga Dua, Ambon pada Selasa (1/2/2022).
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” jelasnya.