Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan yang dikunjungi di antaranya PT Sumber Rejeki, perusahaan distributor, industri perhotelan, serta perusahaan jasa transportasi.
Baca Juga:
Gempa Bertubi-tubi di Maluku: 110 Kejadian dalam Seminggu, BMKG Angkat Bicara
Sekretaris Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisutta, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menerima dan menjalankan imbauan pembayaran THR sesuai aturan.
"Dalam kunjungan tersebut, kami dari Komisi I meninjau apakah perusahaan telah mematuhi kebijakan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya di Ambon, Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan mekanisme dan tahapan pembayaran THR telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Gangguan Listrik di Ambon, PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Pemulihan
Hasil Temuan di Lapangan
Berdasarkan pemantauan, mayoritas perusahaan telah memiliki skema pembayaran THR yang disesuaikan dengan klasifikasi pekerja.
"Pekerja baru umumnya hanya menerima parcel atau bentuk apresiasi lainnya. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari enam bulan menerima THR dalam jumlah yang bervariasi," jelasnya.